Sabtu, 13 Maret 2010

Rokok Haram!!

Ketakutan paska dikeluarkannya fatma rokok haram oleh PP Muhammadiyah mulai dirasakan petani tembakau di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Para petani terancam kolaps. Kerugian terbayang di depan mata jika fatwa itu benar-benar diberlakukan secara effektif.



"Di desa kami ada sekitar 4.000 petani tembakau, mereka hanya menggantungkan hidup dari hasil bertani tembakau. Jika fatwa itu benar-benar berlaku secara efektif maka ekonomi mereka akan terancam," ujar Sukro Nur Harjono, Kepada Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Padahal selama ini berbagai upaya dilakukan demi memajukan petani tembakau. Misalnua membangun gudang untuk penyimpanan hasil tembakau dan baru selesai 60 persen. "Gudang itu mampu menampung hasil tembakau kering siap jual hingga 100 ton," katanya.

Ke depannya, pemerintah desa  dengan dukungan pemda setempat berencana memproduksi rokok sendiri untuk lebih meningkatkan kesejahteraan petani tembakau di Selopamioro. "Ketika gudang tembakau itu terbangun, gudang tersebut menjadi pusat pembuatan rokok 'ting-we' yang akan memberdayakan masyarakat sekitar yang masih pengangguran," katanya

Tembakau, imbuh Sukro, menjadi andalan petani di Selopamioro karena selain bernilai ekonomis cukup tinggi juga pemasarannya sudah menyebar ke seluruh Jawa. 

"Tembakau adalah hasil petani sehingga tidak haram. Barang yang halal tetaplah halal, sementara yang haram tetap haram," ujarnya. PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa rokok haram karena kandungan zat berbahaya di dalam rokok.


0 comments:

Posting Komentar