Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta Wen Ken Drug Pte Ltd (WKD) Singapura agar segera menarik larutan penyegar Cap Kaki Tiga dari pasaran. Pasalnya, minuman yang diklaim sebagai obat panas dalam itu bukan termasuk minuman pengobatan, tetapi hanya air.
"Mereka harus segera melakukan beberapa hal, pertama menarik lalu memusnahkan serta tidak mengedarkan lagi larutan penyegar Cap Kaki Tiga. Perintah penarikan itu tertuang dalam surat BPOM bernomor PW.10.01.431.02.12.0533 yang telah kami kirimkan kepada produsen," ujar Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM, Sukiman Said Umar kemarin.
"Mereka harus segera melakukan beberapa hal, pertama menarik lalu memusnahkan serta tidak mengedarkan lagi larutan penyegar Cap Kaki Tiga. Perintah penarikan itu tertuang dalam surat BPOM bernomor PW.10.01.431.02.12.0533 yang telah kami kirimkan kepada produsen," ujar Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM, Sukiman Said Umar kemarin.